Telat Bayar Iuran BPJS? Simak Aturan Denda Layanan yang Perlu Diketahui Peserta JKN

Telat Bayar Iuran BPJS? Simak Aturan Denda Layanan yang Perlu Diketahui Peserta JKN Petugas PIPP RSUD dr. Soedono, Triagung Lestari.

“Denda layanan ini sebenarnya bisa dicegah kalau peserta rutin membayar iuran. Jadi informasi ini harus diketahui agar peserta tidak kaget saat tagihan layanan muncul,” katanya.

Setelah denda diperhitungkan, Lestari menyatakan rumah sakit akan meminta peserta untuk melakukan konfirmasi pembayaran denda tersebut. Proses ini penting agar status penggunaan JKN bisa segera aktif kembali, terutama jika waktu layanan di rumah sakit sudah mendesak.

“Peserta diberi waktu maksimal 3x24 jam untuk membayar denda tersebut. Setelah itu, barulah tagihan bisa diproses,” ucapnya.

Lestari berharap, kolaborasi antara petugas dan rumah sakit bisa semakin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif.

“Kalau semua peserta disiplin membayar iuran, bukan hanya mereka yang diuntungkan. Tapi juga kesinambungan Program JKN bisa lebih terjamin,” pungkasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO