
SUMEDANG, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan kepada para kepala daerah untuk berhati-hati dalam memberikan izin alih fungsi lahan, khususnya terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Imbauan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).
“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” kata Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ditegaskan kembali olehnya, pengendalian penggunaan lahan merupakan langkah krusial dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional, seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” paparnya.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menetapkan LP2B sebagai sistem lahan sawah yang secara permanen dipertahankan untuk pertanian. Jika ada kebutuhan alih fungsi, maka harus diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas yang setara.
Penetapan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ditargetkan sebanyak 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk ke dalam kategori LP2B.
Menteri ATR/BPN hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Jabar, Yuniar Hikmat Ginanjar. Turut hadir pula Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, sebagai narasumber dalam sesi orientasi. (afa/mar)