Anggota DPRD Trenggalek Dengar Aspirasi Supir Truk Terkait Aturan ODOL dan Pungli

Anggota DPRD Trenggalek Dengar Aspirasi Supir Truk Terkait Aturan ODOL dan Pungli Anggota DPRD Trenggalek saat terima aspirasi ratusan sopir truk

TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Trenggalek mendengarkan aspirasi ratusan supir truk yang menyuarakan keresahan mereka tentang aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi dalam keterangannya mengatakan, mereka yang melakukan demo kali ini berasal dari 7 Asosiasi sopir se-Kabupaten Trenggalek.

"Hari ini kita menerima aspirasi dari saudara-saudara kita rekan-rekan sopir se Kabupaten Trenggalek. Ada 7 Asosiasi sopir," kata Doding usai menerima para pendemo di depan gedung DPRD Trenggalek, Kamis (19/6/2025).

Doding melanjutkan, dalam demo kali ini mereka membawa truk sejumlah kurang lebih 200 armada truk dan semuanya berkumpul di jalan raya.

Adapun tuntutan yang mereka ajukan kata Doding yang pertama, operasi ODOL yang belakangan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum hendaknya ditunda untuk sementara waktu, sebelum adanya keputusan lebih lanjut.

"Misalkan dari Peraturan Presiden atau perubahan revisi undang-undang dan sebagainya," terangnya.

Politikus PDIP ini melanjutkan, berdasarkan hasil diskusi dengan para sopir disebutkan bahwa saat ini kondisi ekonomi para sopir terbilang sulit.

Oleh karena itu mereka meminta agar kesulitan ekonomi yang dihadapi para sopir jangan lagi ditambah dengan kesulitan yang baru.

Doding kemudian mengatakan dengan adanya demonstrasi saat ini diharapkan agar pemerintah pusat memberikan solusi konkret yang tidak merugikan semua pihak.

Adapun aspirasi yang kedua sambungnya mereka meminta agar pemerintah mengatur harga distribusi logistik.

"Karena yang di lapangan itu sering para pengusaha tarung harga. Jadi harus ada regulasi-regulasi yang mengatur tentang harga-harga distribusi logistik," jelasnya.

Adapun aspirasi yang ketiga adalah mereka para sopir meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang jalan lalu lintas dan angkutan umum.

Aspirasi yang keempat, para sopir truk meminta adanya perlindungan hukum bagi para sopir truk saat melakukan aktivitas di jalan. 

Para sopir meminta agar mereka terbebas dari adanya pungli yang dilakukan oleh oknum di lapangan.

Kemudian aspirasi yang kelima, mereka para sopir meminta agar ada kesetaraan hukum antara pihak pengusaha dan sopir truk itu sendiri.

Dengan adanya aspirasi tersebut, maka langkah yang akan dilakukan oleh DPRD Trenggalek adalah meneruskan aspirasi sopir ke Kementrian Perhubungan dan DPR-RI.

"Apa yang menjadi runtutan dari para sopir itu kita berharap itu juga didengarkah oleh pemerintah pusat. Sehingga tindak lanjutnya yang benar-benar bisa win-win solution semua rakyat kita juga bisa bekerja dengan baik dan ujung-ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (adv/man)