BPJS Kesehatan Kediri Sosialisasikan Alur Rujukan JKN

BPJS Kesehatan Kediri Sosialisasikan Alur Rujukan JKN Petugas BPJS Kesehatan saat menerima seorang peserta JKN untuk konsultasi. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya meningkatkan pemahaman peserta terkait alur layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan gencar memberikan edukasi dan layanan informasi secara langsung, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Masih banyak peserta JKN yang bingung mengenai prosedur berobat. Tak sedikit yang ingin langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), padahal hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan bahwa rujukan hanya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, bukan atas permintaan peserta.

"Kalau peserta merasa sakit, langkah pertama adalah datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau Dokter Praktik Perorangan (DPP)," ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, FKTP merupakan gerbang utama bagi peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. Jika kondisi pasien dapat ditangani di FKTP, maka pengobatan dilakukan di tempat tersebut. 

Namun, apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, FKTP akan memberikan surat rujukan untuk pengobatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan daftar penyakit yang dapat ditangani langsung di FKTP. Berdasarkan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/1936/2022, dari total 736 penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia, sebanyak 144 penyakit merupakan kompetensi dokter umum dan dapat ditangani di FKTP.

"Meski begitu, jika dalam kondisi tertentu dokter menilai perlu dirujuk, tentu rujukan akan diberikan. Tapi rujukan bukan hak mutlak peserta, melainkan hasil keputusan medis," kata Tutus.

Sistem rujukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 16 Tahun 2024, yang bertujuan mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN agar lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum dengan BPJS Kesehatan, tanpa perlu surat rujukan. Hal ini sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018.

"Misalnya jika ada kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan berat, atau butuh penanganan segera, peserta bisa langsung ke IGD. Tapi, yang menentukan itu darurat atau tidak adalah dokter rumah sakit, bukan peserta," urai Tutus.

Disebutkan olehnya, BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya memberikan edukasi agar peserta memahami prosedur JKN dengan benar, sehingga mendapatkan layanan terbaik dan tidak salah langkah.

"Silakan datang ke kantor kami atau mengakses layanan informasi bila masih bingung. Kami selalu terbuka untuk membantu," pungkasnya. (uji/mar)