Salah satu pegawai di lingkungan BPJS Kesehatan saat menunjukkan aplikasi Mobile JKN. (Ist)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seiring berkembangnya teknologi di bidang kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tak perlu lagi mengantre lama di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pasalnya, program yang yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini telah menyediakan inovasi antrean online melalui aplikasi Mobile JKN.
Seperti yang dirasakan oleh Nelson (38), salah satu warga Gresik yang terdaftar sebagai peserta JKN.
BACA JUGA:
“Sebelum ada antrean online ini saya harus datang mulai 05.30 dini hari. Sudah datang pagi, area halaman rumah sakit telah dipadati oleh banyak pasien lainnya. Saya juga khawatir jika datang sedikit terlambat, karena pasti nomor antrean sudah penuh, sehingga harus menunggu hari selanjutnya,” kata Nelson, Jumat (13/6/2025).
“Akan tetapi, semenjak ada antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN, tidak pernah lagi saya hadapi lagi keadaan seperti itu, antrean di rumah sakit jauh lebih teratur,” imbuhnya.
Nelson mengaku sangat terbantu dengan antrean online tersebut. Menurutnya, selain memangkas waktu, cara pendaftarannya pun bisa dilakukan dimana saja.
“Sangat praktis karena cukup dilakukan melalui smartphone kita masing-masing. Saya hanya perlu membuka Aplikasi Mobile JKN, kemudian masuk ke fitur Pendaftaran Pelayanan (antrean),” jelas Nelson.
Nelson mengatakan, setelah memilih fitur dimaksud, peserta akan diberikan dua pilihan, yakni FKTP atau FKRTL. Untuk antrean di rumah sakit, peserta memilih FKRTL.
Ini berlaku untuk peserta yang telah melewati pemeriksaan awal di FKTP, dan mendapatkan rujukan ke FKRTL berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga telah mengantongi nomor rujukan.
“Setelah kita memilih menu FKRTL, akan otomatis muncul nomor rujukan kita. Dan kita memilih kapan waktu mau berobat ke FKRTL. Untuk waktu akses layanan kesehatan, dibuka 24 jam sebelum jam buka operasional faskes dan akan ditutup 1 jam sebelum jam tutup operasional,” papar Nelson.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




