Ketua PWI Kediri Raya Angkat Bicara soal Viral 2 Oknum Wartawan Digeruduk Siswa SMKN

Ketua PWI Kediri Raya Angkat Bicara soal Viral 2 Oknum Wartawan Digeruduk Siswa SMKN Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Ketua Raya, Bambang Iswayoedhi angkat bicara terkait viralnya dua oknum yang digeruduk puluhan siswa SMKN 1 Kota .

"Jadi dua orang oknum Wartawan yang viral di Medsos itu bukan anggota saya, terkait dengan persoalan apa, kami belum begitu paham," ucap Bambang dikonfirmasi awak Media, Minggu (8/6/2025).

Bambang menegaskan, jika ada persoalan menyangkut Wartawan yang tergabung di dalam Organisasi yang ia pimpin, bisa melaporkan kepada pihaknya.

"Jika ada pelanggaran profesi terkait dengan anggota , silahkan melaporkan. Kami profesional sebagaimana aturan yang ada. Kita tegas tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran,"tegas Bambang.

Menurut Bambang, pihaknya menekankan kepada anggotanya untuk tunduk terhadap kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagaimana Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa harus menguji informasi secara berimbang dengan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

"Jadi Asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) harus menjadi landasan bagi Wartawan, khususnya bagi Wartawan yang tergabung di dalam Organisasi Raya. Mereka kita tekankan agar mengedepankan hal itu, " urai Bambang.

Ditambahkan Bambang, pihaknya menekankan kepada seluruh Anggota jangan sampai terjadi pelanggaran profesi sebagaimana Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yakni melakukan pemerasan atau menerima suap.

Disinggung adanya komen negatif di Medsos terkait legalitas perusahaan Pers yang menaungi dua oknum tersebut, Bambang mengatakan,selama Perusahan itu mengacu pada Pasal 1 Angka (2) UU 40 tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan perusahaan Pers adalah badan Hukum Indonesia. Di Pasal 12 disebutkan bahwa perusahaan Pers wajib mengumumkan, nama, alamat dan Penanggung jawab.

"Jadi selama Perusahaan itu memenuhi Pasal 1 angka 2 dan Pasal 12, maka sudah dapat di katakan legal dan tidak ada masalah secara hukum,karena tugas Dewan Pers dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf (g) hanya melakukan pendataan terhadap setiap perusahan Pers, serta bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengawasi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (2) huruf (C), "terangnya.

Sedangkan terkait dengan viralnya kasus yang menimpa dua orang Wartawan di Kota beberapa hari yang lalu, Bambang mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan atau organisasi yang menaungi mereka.

"Terkait kasus tersebut, kami tidak bisa berkomentar atau memberikan kesimpulan untuk masuk ke ranah mereka. Sebab kami juga belum mengetahui persoalan yang sebenarnya dan selain itu mereka juga bukan anggota kami" pungkasnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO