Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi
Ditambahkan Bambang, pihaknya menekankan kepada seluruh Anggota PWI Kediri jangan sampai terjadi pelanggaran profesi sebagaimana Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yakni melakukan pemerasan atau menerima suap.
Disinggung adanya komen negatif di Medsos terkait legalitas perusahaan Pers yang menaungi dua oknum wartawan tersebut, Bambang mengatakan,selama Perusahan itu mengacu pada Pasal 1 Angka (2) UU 40 tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan perusahaan Pers adalah badan Hukum Indonesia. Di Pasal 12 disebutkan bahwa perusahaan Pers wajib mengumumkan, nama, alamat dan Penanggung jawab.
"Jadi selama Perusahaan itu memenuhi Pasal 1 angka 2 dan Pasal 12, maka sudah dapat di katakan legal dan tidak ada masalah secara hukum,karena tugas Dewan Pers dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf (g) hanya melakukan pendataan terhadap setiap perusahan Pers, serta bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengawasi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (2) huruf (C), "terangnya.
Sedangkan terkait dengan viralnya kasus yang menimpa dua orang Wartawan di Kota Kediri beberapa hari yang lalu, Bambang mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan atau organisasi wartawan yang menaungi mereka.
"Terkait kasus tersebut, kami tidak bisa berkomentar atau memberikan kesimpulan untuk masuk ke ranah mereka. Sebab kami juga belum mengetahui persoalan yang sebenarnya dan selain itu mereka juga bukan anggota kami" pungkasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




