
"AA telah melalui tahap asesmen, terapi, dan hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan sudah negatif dan tidak ada perlakuan yang menyimpang dari prosedur rehabilitasi yang kami jalankan," imbuhnya.
Sebelumnya, kata Wahyudi, keluarga AA mengajukan cuti dikarenakan orang tua AA yang sudah sangat tua dalam kondisi sakit. Lantas AA mengajukan langsung hak cutinya kepada RGRB.
"Dengan pertimbangan yang sudah diputuskan oleh Rumah Rehabilitasi Giri Rahardjo Bersinar, residen diberikan hak untuk cuti dengan pendampingan oleh petugas rehabilitasi RGRB," terangnya.
"Tentunya, RGRB sebelum memberikan izin, melakukan beberapa pertimbangan untuk menyetujui izin tersebut. Berbagai pertimbangan sudah kita lakukan dengan beberapa prosedur yang sudah ditetapkan dan ditentukan oleh rumah rehabilitasi. Kita memberikan izin cuti AA untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit," jelasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini residen AA masih menjalankan kegiatan rehabilitasi di RGRB.
" Saat ini residen AA bersama temannya SA (49) masih menjalankan rehabilitasi di tempat kami seperti semula. Dan menjadi tanggung jawab RGRB untuk melakukan pemulihan dan pengawasan terhadap kedua residen," pungkasnya. (hud/van)