Petugas saat menempelkan stiker dalam operasi pita cukai rokok ilegal. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
Berdasarkan informasi yang diterimanya masih ada rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Adapun metode penjualannya secara online.
"Menurut informasi mereka menjualnya secara jaringan tersendiri maupun beli secara online," lanjutnya.
Dengan adanya metode peredaran yang berubah menurut Gunendar perjalanan operasi akan lebih sulit.
Sehingga perlu adanya rumusan yang baru serta payung hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan.
"Kedepannya kita akan merumuskan kembali cara terbaik untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal yang sifatnya dari rumah ke rumah maupun yang dijual secara online." pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, untuk operasi rokok kali ini Satpol PP dan Damkar juga melibatkan pihak dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Cukai Madiun serta OPD yang terkait. (adv/dro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




