
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pengambilan sumpah untuk penerbitan sertifikat pengganti karena hilang, yang merupakan bagian dari prosedur legal formal dalam pelayanan pertanahan, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan, dan diikuti oleh para pemohon dari berbagai latar belakang agama, yaitu Islam, Buddha, dan Kristen, sesuai dengan keyakinan masing-masing pemohon.
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor, pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen hukum dari pemohon atas keabsahan keterangan yang diberikan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, serta memperkuat tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pasuruan. (afa/mar)