Anggota Satpol PP Kabupaten Kediri saat mengikuti pembekalan. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Kediri bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai pada tahun ini, Senin (25/5/2026).
Materi yang diberikan meliputi pengertian cukai, bentuk fisik dan desain pita cukai, serta jenis barang kena cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyatakan bahwa agenda tersebut digelar untuk mendukung gerakan 'Gempur Rokok Ilegal', sekaligus meningkatkan kapasitas personel agar tidak terjadi kesalahan prosedur di lapangan.
"Selain itu juga bertujuan untuk membekali personel Satpol PP agar mereka memiliki kapasitas yang mumpuni dan menghindari kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan," ujarnya.
Menurut dia, pembekalan ini penting mengingat berlakunya KUHP baru yang menuntut petugas lebih cermat dalam bertindak. Ia menegaskan pengetahuan dari Bea Cukai diperlukan agar penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Viki Hendra selaku Pejabat Bea Cukai, menyampaikan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal, metode pelaporan, serta penggunaan aplikasi pelaporan.
"Harapannya, sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemda dengan Bea Cukai akan selalu terjaga melalui operasi bersama," katanya.
Bimtek yang digelar dua kali setahun dengan melibatkan 25 personel taktis ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran anggaran negara dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, baik di pasar fisik maupun digital. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




