KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya peredaran rokok polos alias rokok ilegal, Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan pada Kamis (14/3/2024) di Nganjuk.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin, menyebut giat operasi pasar untuk merespons aduan masyarakat yang diterima sebelumnya. Tim langsung mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Pada saat pelaksanaan giat operasi pasar pada sebuah toko, dikatakan bahwa Tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merk.
”Barang bukti sebanyak 1420 batang rokok polos tersebut disembunyikan didalam almari kayu yang digunakan sebagai penyimpan baju," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Lalu, kata Syaiful, Tim kemudian menerbitkan Surat bukti penindakan nomor 28 tahun 2024 sekaligus menyita seluruh barang bukti rokok ilegal.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk," paparnya.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal ini, memang memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung," pungkasnya. (uji/mar)
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News