Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
Lebih lanjut, ia menilai tindakan AA dalam mengonsumsi sabu telah mencederai moral dan termasuk dalam kategori perbuatan tercela.
"Seyogianya AA segera mengajukan pengunduran diri secara hormat sebagai Kepala Desa Balikterus dan tidak melanjutkan kepemimpinannya, karena telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum dan tercela," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, dalam rilis di Mapolres Gresik menyebutkan bahwa AA dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk menyerahkan AA ke BNN Gresik agar menjalani rehabilitasi.
"Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 serta hasil asesmen awal yang merekomendasikan rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar," terang Joko.
Pertimbangan lainnya adalah jumlah barang bukti narkoba yang kecil, status AA sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




