
KOTA PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Sebuah warung di jalan Brantas kelurahan Kademangan Kota Probolinggo terancam dibongkar. Rencana pembongkaran itu justru memicu konflik.
Beruntung, konflik itu tidak sampai terjadi kisruh. Ketua GRIB Jaya Kota Probolinggo, Anang Sukrisna mengatakan, persoalan itu berawal ketika pihak penyewa tanah warung pertama bernama Lastri menyewakan kembali kepada orang lain bernama Tika.
Namun begitu sewa warung itu jatuh tempo, pihak Tika menyerahkan kuncinya kepada warga setempat. Bukan kepada Lastri.
"Tanah itu statusnya memang milik Provinsi Jawa Timur," ujar Anang Sukrisna, Selasa (20/5/2025) sore.
Namun, kata Anang, entah mengapa, tahu-tahu warung yang berada tepat di pinggir jalan itu hendak dibongkar oleh pihak Provinsi.
"Karena kita mendapat aduan dari warga, kita kemudian langsung turun untuk mendamaikan," ujar Anang.
Ia berharap kisruh persoalan warung itu tidak sampai berkepanjangan.
"Kita berharap masalah ini segera selesai," harapnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, upaya pembongkaran itu dilakukan oleh pihak Provinsi Jawa Timur karena sewa tanah hak guna pakai (HGP) sudah jatuh tempo. Bahkan dikabarkan warung tersebut dijadikan tempat penyimpanan alat rukun kematian.
"Makanya warung itu kemudian mau dibongkar oleh pihak Provinsi karena sewa tanahnya sudah jatuh tempo," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya. (ugi/van)