Kantor Perumdam Tirta Argapura.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Hasil seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura yang menetapkan tiga calon terbaik oleh Panitia Seleksi belum membuahkan penetapan definitif. Sejak pengumuman nama-nama calon, kepala daerah belum menunjuk direktur, sementara Dewan Pengawas (Dewas) kembali menunjuk pelaksana tugas (Plt) periode kedua.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan kepala daerah tidak memiliki ruang subjektif untuk menolak hasil seleksi apabila panitia telah menghasilkan minimal 3 calon sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
BACA JUGA:
- Truk Diduga Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan KA Probolinggo, Sekeluarga asal Blitar Tewas
- Polisi Gagalkan Pencurian Sapi di Probolinggo
- SAPA BOS 2026 Diluncurkan, Pemkot Probolinggo Perketat Transparansi Dana Sekolah
- Resahkan Warga, Puluhan Motor Balap Liar di Probolinggo Diangkut Polisi Saat Operasi Subuh
“Permendagri 37/2018 secara tegas menggunakan norma perintah. Ketika Panitia Seleksi menyerahkan tiga nama hasil seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan, maka kewajiban hukum berpindah ke kepala daerah untuk melanjutkan proses dan menetapkan satu di antaranya,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, frasa melaksanakan dan menetapkan bersifat imperatif, bukan fakultatif.
“Jika sudah ada tiga calon yang sah secara hukum, maka memerintahkan seleksi ulang tidak memiliki dasar normatif. Itu berisiko melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Syaiful menilai, kekosongan jabatan Direktur Utama definitif dapat berdampak pada kebijakan strategis BUMD.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




