Polemik Direktur Perumdam Tirta Argapura, Dewan Pengawas Tunjuk Plt Kedua

Polemik Direktur Perumdam Tirta Argapura, Dewan Pengawas Tunjuk Plt Kedua Kantor Perumdam Tirta Argapura.

“Menunda penetapan sama artinya membiarkan organisasi berjalan tanpa nahkoda. Jika kemudian muncul persoalan manajerial atau kerugian akibat kebijakan yang tidak optimal, maka tanggung jawab hukumnya melekat pada kepala daerah,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Dewas Perumdam Tirta Argapura, Hasyim Azhari, menjelaskan sesuai aturan, Dewas dapat menunjuk Plt bila jabatan direktur definitif kosong. 

“Kalau Dewas yang jadi Plt, maka SK-nya harus dari Bupati. Tapi di ayat 2, Dewas boleh menunjuk pejabat internal untuk pelaksana tugas Direktur. Sehingga, di periode pertama saya menunjuk atas seizin Bupati Pak Wito sebagai Plt maksimal 6 bulan. Kalau 6 bulan masa jabatan Plt itu, Bupati belum menunjuk direktur definitif, maka kembali Dewas akan menunjuk orang lain,” paparnya.

Ia menambahkan, penunjukan Plt kedua dilakukan karena masa jabatan Plt pertama telah berakhir. 

“Kenapa Pak Yudi saya tunjuk, karena dua-duanya lulus seleksi. Makanya, kita tunjuk lagi Plt kedua, karena Bupati belum juga menunjuk Direktur definitif. Yo opo lek ndak ono’ direkturnya, Perumdam tidak akan jalan. Jadi, itu dibolehkan ya,” sambungnya. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO