Berbagai Kanal Layanan Mudahkan Peserta JKN Akses Informasi dan Pengaduan

Berbagai Kanal Layanan Mudahkan Peserta JKN Akses Informasi dan Pengaduan Salah satu peserta JKN saat mencoba layanan melalui ponselnya. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna meningkatkan kepuasan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan meluncurkan inovasi yang berbasis digital demi memudahkan akses layanan peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan berbagai kanal layanan tatap muka maupun non-tatap muka. Layanan tersebut dapat membantu peserta untuk mengakses informasi dan pengaduan terkait layanan JKN.

Ia menjelaskan, terdapat kanal-kanal tatap muka seperti datang langsung ke kantor cabang terdekat, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan layanan BPJS Online. Adapun layanan non tatap muka bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp PANDAWA nomor 08118165165, serta website resmi BPJS Kesehatan.

"Peserta dapat mengakses kanal yang tersedia untuk menyampaikan laporannya dan petugas akan memberikan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Disebutkan olehnya, adanya kanal-kanal yang bervariatif ini dapat memberikan sebuah pilihan kepada peserta untuk memilih sesuai dengan kenyamanan masing-masing individu, sehingga peserta akan merasa mudah dalam sekadar ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduannya.

“Peserta JKN bisa memanfaatkan kanal layanan yang sudah tersedia, bebas menggunakan sesuai dengan kenyamanan pengguna. Harapannya dengan banyaknya kanal layanan ini, maka peserta akan semakin mudah untuk mengetahui tentang Program JKN," katanya.

"Adapun jika terdapat pengaduan maka keluhan peserta dapat melaporkannya melalui kanal yang tersedia. Selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas BPJS Kesehatan dengan segera,” imbuhnya.

Apabila peserta ingin mengetahui informasi tentang JKN dapat dengan mudah hanya melalui telepon genggam. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses seluruh informasi secara lengkap dan mudah. 

Terdapat beberapa menu yang ada di Aplikasi Mobile JKN seperti Info Program JKN, Konsultasi Dokter, Info Riwayat Pelayanan, Bugar, Rehab (Cicilan), Penambahan Peserta, Info Peserta, Pendaftaran Pelayanan (Antrean), Info Lokasi Faskes, Perubahan Data Peserta, Info Ketersediaan Tempat Tidur, Info Jadwal Tindakan Operasi, Info Iuran, Pendaftaran Auto Debit, Info Riwayat Pembayaran, Skrinning Riwayat Kesehatan, Info Virtual Acount, Minum Obat, dan Pengaduan Layanan JKN.

“Peserta tidak perlu repot lagi datang ke kantor cabang hanya untuk mencari informasi atau menyampaikan keluhannya. Semua kebutuhan informasi dan pengaduan JKN telah tersedia dan terintegrasi di Aplikasi Mobile JKN dengan sangat lengkap. Sehingga peserta dapat menghemat waktu dan tenaga karena dapat melakukannya secara online tanpa perlu bertatapan secara fisik dengan petugas,” kata Tutus.

Tidak hanya melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas layanan pengaduan yang biasa disebut dengan BPJS SATU (BPJS Siap Membantu). 

Petugas BPJS SATU dapat dijumpai pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memiliki peran sebagai pemberi informasi terkait layanan JKN dan sebagai jembatan peserta untuk mengatasi permasalahan terkait pengaduan.

Di setiap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, telah disediakan poster-poster yang tertera nama dan nomor telepon petugas BPJS SATU yang bisa dihubungi peserta sewaktu-waktu ketika membutuhkan informasi atau terdapat keluhan. Jika terdapat kendala maka peserta dapat langsung menghubungi petugas dan dengan segera akan diberikan solusi dari informasi yang diminta.

"Kanal-kanal informasi dan pengaduan yang telah banyak disediakan menjadi tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta kepuasan peserta dalam menggunakan layanan JKN. Melalui kanal layanan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara peserta JKN dengan BPJS Kesehatan," urai Tutus. (uji/mar)