
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah besar dan potensi bahaya serius terhadap keselamatan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penyimpanan di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sianida merupakan senyawa kimia yang sangat beracun.
"Sianida dapat menyebabkan kematian jika tertelan, terhirup, atau terserap melalui kulit. Karena itu, penggunaannya harus diawasi secara ketat," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait perdagangan sodium cyanide yang mencurigakan. Penyelidikan mengarah ke sebuah gudang milik PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) di Surabaya, tempat ditemukannya ribuan drum sianida.
"Selama proses penggeledahan, kami mendapat informasi bahwa ada 10 kontainer sianida dari Cina yang sedang menuju ke lokasi ini. Karena penggeledahan berlangsung, pengiriman itu dialihkan ke gudang lain di Pasuruan," jelas Brigjen Nunung.
Pengembangan kasus di gudang kedua yang berlokasi di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, membongkar penyimpanan lanjutan bahan berbahaya tersebut. Dari penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka tunggal sementara ini.
Menurut Brigjen Nunung, SE telah menjalankan bisnis impor ilegal sianida selama lebih dari setahun, menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak aktif. Total yang telah diimpor mencapai 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida.