Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH, anggota Polres Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 23 April 2025.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,8 Kg Temuan di Sumenep
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
"Dalam sidang tersebut, LC dinyatakan melanggar kode etik dengan tindakan tercela berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan perempuan berinisial PW," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan peristiwa tersebut terjadi empat kali, terakhir pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, kawasan hutan tahanan Polres Pacitan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 setelah penyelidikan mendalam.
"Polda Jatim telah memeriksa 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban, yang memberikan bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan LC," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




