Terlibat Pelecehan Seksual dengan Tahanan Wanita, Polda Jatim Pecat Oknum Polisi di Pacitan

Terlibat Pelecehan Seksual dengan Tahanan Wanita, Polda Jatim Pecat Oknum Polisi di Pacitan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

LC kini ditahan di rumah tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sanksi bagi LC mencakup pemberhentian tidak dengan hormat serta penempatan khusus selama 12 hari sebagai bentuk hukuman disiplin. Proses hukum pidana terkait tindakan kekerasan seksual masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

"Kapolda Jatim memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal kepolisian," katanya.

Tersangka LC memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan sidang etik yang dijatuhkan. Proses hukum terhadapnya tetap berlanjut tanpa mengganggu prosedur yang berlaku. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO