Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pamekasan terpaksa membatalkan sejumlah proyek infrastruktur tahun 2025 senilai Rp75 miliar, menyusul kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Kepala DPUPR Pamekasan, Amin Jabir, mengatakan bahwa pemangkasan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Tangis dan Doa Iringi Pelepasan 791 Jemaah Haji, Bupati Pamekasan Minta Jaga Kondisi Fisik
- Lepas Keberangkatan 1.384 Jamaah Haji, Bupati Pamekasan Tekankan Hal ini
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
Bahkan konfirmasi pembatalan anggaran telah diterima langsung dari Kementerian PUPR.
"Seluruh anggaran untuk pembangunan jalan dinyatakan hangus. Padahal kami sudah melewati proses lelang dan kontrak sejak 2024. Namun, proyek tersebut tidak bisa dikerjakan dan dilanjutkan," kata dia, Kamis (24/4/2025).
Beberapa proyek yang batal dilaksanakan antara lain berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp26 miliar dan Inpres Jalan Daerah sebesar Rp48 miliar.
Di antaranya, peningkatan jalan Bandaran-Groom Rp19,6 miliar, Panaguan-Groom Rp2 miliar, dan Palengaan Laok-Tlambah Rp5 miliar. Sementara jalur Terrak-Larangan Slampar dan Bajur-Sana Laok masing-masing dianggarkan Rp24 miliar.
Langkah Optimalisasi Anggaran
Kendati begitu, Dinas PUPR tetap berupaya melakukan optimalisasi anggaran yang ada untuk mempertahankan infrastruktur yang sudah ada.
Amin menyebut, penambalan jalan berlubang, perbaikan trotoar, irigasi, hingga tebing sungai yang longsor tetap dilakukan secara bertahap.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




