Bupati Malang Abaikan Putusan PTUN Surabaya soal Jabatan Kepala Dinkes

Bupati Malang Abaikan Putusan PTUN Surabaya soal Jabatan Kepala Dinkes Kolase foto Bupati dan Kepala Dinkes Kabupaten Malang.

Sementara itu, Moch Arifin, selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa keputusan PTUN Surabaya itu sudah jelas dan diterbitkan.

Sehingga, sebagai tergugat harusnya menjalankan amanat dari putusan tersebut dengan mencabut Surat Keputusan Nomor: 800.1.6.3/148 /35.07.405 /2024 dan mengangkat kembali Drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

"Lucu mas, Bupati tidak melaksanakan putusan PTUN. Harusnya perkara itu kan tidak bisa di Kasasi karena pembatasan. Jadi kita ajukan keberatan," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).

Menurut dia, putusan PTUN itu mengikat, berdasarkan pasal 45 a UU Mahkamah Agung, dan sudah melaksanakan putusan PTUN tersebut tanpa harus melakukan Kasasi.

"Putusan itu, drg. Wiyanto Wijoyo kan hanya dihukum (lepas jabatan) satu tahun (12 bulan), lalu upaya hukum yang dilakukan kalau melebihi satu tahun kan untuk apa?; Iya nunggu aja setelah melebihi satu tahun, iya sudah dipulihkan. Iya toh?," paparnya.

Saat ini, Wiyanto Wijoyo ditempatkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjalani masa pembinaan selama 12 bulan sejak 27 Maret 2024, seperti yang tertuang dalam poin ke 4 putusan PTUN.

"Tapi sebelum satu tahun kan sudah ada putusan dari PTUN yang baik dan berkeadilan. Tapi faktanya, upaya hukum yang dilakukan tidak membawa manfaat," ucap Arifin. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO