SOLIDARITAS: Aktivis lingkungan menggelar aksi solidaritas untuk Salim Kancil, di depan Gedung Negara Grahadi, kemarin. foto: nisa/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur terus menelusuri kasus tambang pasir di Lumajang. Terbukti sejumlah pihak terkait tragedi tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar dihadirkan dalam publik hearing yang digelar oleh Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim kemarin (1/10), diwacanakan dibentuk pansus.
Mereka yang dihadirkan dalam hearing itu yakni keluarga korban, masyarakat sekitar tambang pasir, Polda Jatim, Dinas ESDM hingga sejumlah aktivis lingkungan. Dalam hearing tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa permasalahan tambang pasir di desa Selok Awar-Awar Lumajang itu sudah lama terjadi.
BACA JUGA:
- Kader PKB Jatim Salurkan 1.055 Hewan Kurban ke Pesantren dan Warga
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis
Bahkan warga sudah pernah melaporkan penambangan ilegal itu ke Ketua DPRD Kab. Lumajang, Agus Wicaksono dan Bupati Lumajang As'at Malik. Tapi keduanya tidak merespon laporan warga.
(Baca juga: KontraS Duga Hariyono hanya Operator Lapangan, masih Ada Aktor Intelektual Lagi di atasnya)
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo usai hearing mengatakan, pembentukan pansus (panitia khusus) ini sangat perlu dilakukan karena masalah di Lumajang ini tidak hanya masalah kriminalitas dan hukum saja, tapi juga soal perizinan tambang, soal lingkungan hidup, masalah sosial, dan juga pendapatan hasil pertambangan tersebut.
"Jadi Pansus ini nanti akan diisi oleh lintas komisi di DPRD Jatim, dan hasil dari pansus ini akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Jatim," ujar politisi Golkar itu, Kamis (1/10).
Komisi A juga berharap dengan adanya panitia khusus pertambangan di Lumajang ini bisa menghasilkan rekomendasi yang baik dan hasilnya nanti bisa disampaikan ke pemerintah pusat, sehingga ke depannya tidak ada terjadi kasus salim kancil yang kedua.
"Agar tidak terulang kasus Salim Kancil kedua, kami meminta kepada pemerintah provinsi Jatim agar mengkaji ulang ijin tambang di Jatim, dan juga meminta untuk tambang di Lumajang sementara dihentikan," ujarnya.
(Baca juga: Kasus Tambang Lumajang: Polda Dalami Keterlibatan Polisi)
Sementara Ahmad Heri, anggota Komisi D DPRD Jatim, mengatakan setuju dengan dibentuknya pansus untuk kasus lumajang ini. "Kasus ini tidak hanya jalan di tempat seperti kriminal saja, tapi fungsi pengawasan juga perlu dilakukan oleh DPRD yang bekerja sebagai perwakilan rakyat di provinsi Jatim, sehingga kasus ini bisa diketahui sejauh mana keterlibatan baik dari unsur pemerintahan, DPRD juga," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




