Belasan remaja diamankan ke Mapolres Tuban lantaran mengganggu ketertiban umum dengan menggeber knalpot brong, Minggu (13/4/2025).
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban mengamankan 15 remaja lantaran meresahkan masyarakat dengan mengganggu ketertiban umum, Minggu (13/4/2025). Belasan anak muda itu diringkus setelah ada warga yang melapor ke polisi.
Ipda Moch. Rudi, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, mengungkapkan laporan dari warga masuk sekira pukul 02.00 WIB. Dalam laporannya, warga merasa terganggu dengan aksi geber-geber motor yang dilakukan para remaja di sepanjang Jalan Pahlawan Tuban.
BACA JUGA:
- Viral Pemotor Tampar Badut Pengamen hingga Dipaksa Bersujud di Tuban
- Digugat ke Pengadilan, BNI Cabang Tuban Diduga Alihkan Sertifikat Jaminan Tanpa Persetujuan Pemilik
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
"Laporan dari warga masuk dari nomor hotline 110. Saat itu masyarakat merasa terganggu dengan knalpot brong yang dipakai para remaja ini," ujar Rudi.
Usai menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian, tepatnya di SPBU Sleko, Jalan Pahlawan Tuban.
Para remaja tersebut langsung diamankan. Tidak hanya itu, mereka juga dihukum oleh petugas, diminta mendorong motornya sejauh 3,5 kilometer dari SPBU Sleko menuju Polres Tuban.
"Tadi kita suruh dorong motornya dari SPBU Sleko menuju Polres Tuban," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




