Para pelaku saat dihadirkan di konferensi pers Mapolres Jombang
"Konten yang diupload di medsos itu tidak dilakukan di Jombang, tetapi diambil dari akun medsos lainnya, di kabupaten di luar Jombang dan di luar Provinsi Jawa Timur, kemudian diposting di akun-akun medsos mereka," imbuhnya.
Dengan adanya postingan dari konten-konten itu, sangat berdampak bagi kenyamanan dan membuat resah masyarakat Jombang yang beraktivitas di malam hari.
"Ini dapat meresahkan dan mengganggu rasa aman masyarakat Jombang, untuk beraktivitas di malam hari atau dini hari yang bekerja," tutur Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mengenakan wajib lapor dan menyuruh menghapus akun medsos tersebut.
Selain itu, pihaknya memberi warning akun-akun medsos gangster di Jombang untuk tidak melakukan hal serupa.
"Karena mereka pelajar, kami bekerjasama dengan Disdik Jombang untuk melakukan pengawasan terhadap mereka agar bijak dalam bermedia sosial. Untuk ke-6 adik-adik ini kita laksanakan wajib lapor, dan dihapus dan diberikan arahan serta pembinaan," tegasnya.
Bila hal itu tetap dilakukan maka, pihaknya mengaku akan memberi tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kita akan tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan apabila ada unsur pidananya maka akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ardi. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




