Edarkan Uang Palsu Senilai Rp20 Juta, Dua Warga Tuban Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu Senilai Rp20 Juta, Dua Warga Tuban Ditangkap Polisi Kedua pelaku saat diamankan ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.

Rudi menjelaskan, sekilas uang palsu tersebut memang mirip yang sebenarnya. Akan tetapi jika dicermati agak lama, kualitas cetakan uang palsu tersebut terbilang kasar. Bahkan, mudah dikenali saat diraba atau dilihat secara teliti.

Uang Palsu Berasal dari Malang

Berdasarkan penuturan pelaku, uang itu didapat dari Kota Batu, Malang Raya, Jawa Timur. Kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan membeli Rp2 juta.

"Jadi uang palsu Rp20 juta itu dibeli seharga Rp2 juta yang dibeli dari percetakan uang palsu yang ada di Kota Malang. Sedangkan, percetakannya sendiri saat ini sudah digrebek oleh petugas kepolisian yang ada di sana," bebernya.

Sementara itu, para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama bulan Ramadhan. Motif utamanya karena ekonomi, tergiur keuntungan besar dari uang palsu tersebut.

Kini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Mata Uang.

Ancaman pidana untuk mengedarkan dan membelanjakan uang palsu diatur dalam Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Para pelaku tersebut diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Rudi. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO