Respons Direktur YLBH FT soal Kecelakaan di Tol KLBM

Respons Direktur YLBH FT soal Kecelakaan di Tol KLBM Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, merespons kecelakaan mobil yang terjatuh dari Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) yang belum rampung dibangun.

Disebutkan olehnya, kendaraan jenis BMW nopol P 805 INI yang ditumpangi 2 orang dari Surabaya, Rudie Heru Komandono (61) dan Endang Sri Wahyuni (47) menggunakan arahan rute yang dipandu google maps. Apabila terbukti tidak akurat, pihak perusahaan fitur petunjuk arah itu dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

"Jika benar kecelakaan BMW itu kesalahan google maps memberikan arahan, maka korban bisa minta pertanggung jawaban baik perdata maupun pidana, apalagi karena informasi yang tidak akurat tersebut menimbulkan insiden kecelakaan dan mengakibatkan sebuah kerugian baik materiil maupun immateriil," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (6/4/2025).

Beberapa langkah opsi permintaan pertanggung jawaban terhadap google maps:

Pertama, cek dan cermati terlebih dahulu apakah fitur jalur lalu lintas yang dipakai tersebut adalah masuk kategori informasi ilegal spam atau bukan, sehingga informasi benar-benar menyesatkan dan berakibat kecelakaan tersebut.

"Minimal cek dalam fitur google maps tersebut tentu ada form pengaduan/pelaporan langsung kepada google maps, setidaknya menginformasikan insiden yang terjadi dan jangan sampai orang lain atau pengguna jasa informasi fitur ini menjadi korban berikutnya, khususnya di jalur yang sama," ucap Fajar.

Kedua, sebagai pemakai jasa informasi, ada beberapa aturan yang melindungi konsumen agar terhindar dari sejumlah kerugian, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

"Dalam Undang-Undang ini menjamin kepastian hukum bagi konsumen dalam melakukan transaksi dengan tegas jaminan terhadap keamanan dan keselamatan dalam memakai jasa atau produknya sampai kepastian hukum untuk mendapatkan ganti rugi ketika mengalami kerugian atas pemakaian produk itu sampai mendapatkan kemanfaatan dan keadilan," urai Fajar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO