Respons Direktur YLBH FT soal Kecelakaan di Tol KLBM

Respons Direktur YLBH FT soal Kecelakaan di Tol KLBM Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

Ketiga, insiden yang telah terjadi dbuatkan kronologi dan laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, agar menindaklanjuti apakah memang informasi yang didapat dari fitur tersebut tidak akurat. 

Jika pihak kepolisian benar diketahui adanya ketidak akuratan informasi maka hal ini nyata dapat dilakukan proses lebih lanjut dengan menempatkan salah satunya merujuk Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Undang undang ITE pada pasal 28 ayat (1) pokok intinya menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik maka dapat dipidana."

Keempat, akibat insiden kecelakaan menimbulkan sejumlah kerugian maka dapat dilakukan langkah perdata selain gugatan mengacu pada UU Mo. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, juga dapat merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang pada pokok intinya "tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

"Dalam Pasal 1365 KUHPerdata ini merupakan tindaklanjut jika hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil gelar penyelidik, penyidik menemukan bukti penyebab utama terang akibat informasi yang tidak akurat dari fitur google maps, maka hal ini akan menguatkan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, adanya sebab akibat, dan terpenuhinya unsur timbulnya kerugian baik materiil maupun immateriil," ucap Fajar.

Sebelumnya, BMW nopol P 805 INI terjun dari ujung ruas Tol KLBM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar) yang belum tersambung di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, tepatnya di KM 27, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.

Mobil terjatuh dari ketinggian sekitar 5 meter persis di tengah jalan cor lampu merah exit tol Bunder. Mobil dikemudikan Rudie Heru Komandono (61), warga Perum Green Tamansari, Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, dan penumpang Endang Sri Wahyuni (47), warga Desa Babatan, Kecamatan Wiyung, usai terjatuh tetap melaju. Mobil mewah itu baru berhenti setelah naik pembatas taman milik Pemkab Gresik di tepi jalan. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO