Sertifikat Wakaf Berbentuk Elektronik, Warga Kudus Yakin Terlindung dari Potensi Konflik Pertanahan

Sertifikat Wakaf Berbentuk Elektronik, Warga Kudus Yakin Terlindung dari Potensi Konflik Pertanahan Salah satu penerima sertifikat tanah wakaf di Kudus.

Selain Samian, Rohmat selaku nadzir wakaf yang menjalankan perwakafan melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertifikat tanah wakaf dalam kesempatan ini. 

Ia menceritakan, sejak 2022 sudah mengurus sertifikasi untuk 100 tanah wakaf. Rohmat meyakini betul penyertifikatan tanah jadi langkah penting untuk mencegah konflik ke depannya.

“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Penyerahan sertifikat kepada total 20 penerima ini, merupakan perwujudan dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/ melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Hal ini juga menjadi bukti dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan adanya sertifikat, baik Samian maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan terjaga dengan baik untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/. Semoga langkah ini dapat terus berlanjut, sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertifikatkan dan dimanfaatkan dengan maksimal,” ucap Rohmat. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO