Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Kortas Tipikor Polri Amankan 109 Dokumen

Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Kortas Tipikor Polri Amankan 109 Dokumen Penyidik dari Kortas Tipikor Polri saat usai menggeledah Kantor PTPN XI di Surabaya.

Proyek ini, yang digadang-gadang sebagai program strategis BUMN, mendapatkan suntikan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar, sehingga total pendanaan mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Namun, proyek yang dikerjakan oleh KSO Wika-Barata-Multinas ini gagal memenuhi sejumlah jaminan kinerja yang tertuang dalam kontrak. 

Kapasitas giling, kualitas produk gula, dan produksi listrik untuk ekspor tidak sesuai target. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan fakta bahwa kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian khusus dalam teknologi pengolahan gula.

Kegagalan memenuhi spesifikasi kontrak berujung pada pemutusan kontrak oleh XI. Kendati demikian, pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar. 

Hal itu semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam proyek tersebut. Kortas Tipikor saat ini tengah fokus menganalisis dokumen yang disita untuk mengungkap kronologi dan aktor di balik dugaan korupsi ini. 

Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO