Polisi saat menunjukkan barang bukti berupa senjata api dan amunisi ilegal yang dijadikan barang bukti
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur bersama Polda Papua, Polda Papua Barat dan Polda DIY, mengungkap perakitan senjata api dan amunisi ilegal dalam rangka back up Operasi Damai Cartenz.
Pengungkapan pertama kali dilakukan oleh Polda Papua, pada 6 Maret 2025, sekira pukul 22.52 WIT dengan menangkap tersangka Yuni Enumbi, di Kp Ampas KM 76 Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
BACA JUGA:
Tersangka Yuni Enumbi memakai modus, setiap item dibungkus karet ban dalam mobil yang dibalut lakban dan dimasukkan ke dalam tabung air compressor dan dipacking kayu dibalut plastik.
Barang bukti yang diselundupkan berupa senjata Api 6 Pucuk ( 2 Cuk SS1 V1 dan 4 Cuk G2 Pindad), Amunisi 882 Butir (632 Btr Cal 5.56 dan 250 Btr 9mm).
Pengungkapan di Jawa Timur
Pengungkapan berkembang ke Polda Jawa Timur, pada tanggal 8 Maret 2025, sekira pukul 02.17 WIB. Tim gabungan Bojonegoro, bersama Unit I Subdit III Jatanras Polda Jatim, menangkap pelaku di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Polisi berhasil menangkap tersangka Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin dan satu orang sebagai saksi atas nama Harianto.
Dari hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan bahwa tersangka Teguh Wiyono, secara ilegal membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin.
“Pada saat kami lakukan penggerebekan banyak ditemukan barang bukti antara lain alat alat bubut, alat las dan beberapa mesin untuk pembuatan popor senjata maupun senjata pendek,“ kata Kombes Pol Farman.
Sementara itu , dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka bahwa para tersangka ini mengirim senjata ke KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) baru satu kali pengiriman.
“Pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor, jadi kompresor dipotong dulu kemudian dan senjata ini dibagi beberapa potongan dimasukkan beserta amunisi kemudian dikirim menggunakan ekspedisi,“ tegas Farman.
Menurut Farman, ada pelaku inisial T yang melakukan transaksi dan jual beli senjata..
“Bagaimana membuat ada pesanan terlebih dahulu dari Papua, seperti yang disampaikan saudara Eko tersangka dari Papua Barat dan Yuni tersangka dari Papua,“ tegas Farman.
Tersangka memperoleh uang Rp1,3 miliar untuk sekali transaksi. Keahlian merakit senjata yang diperjualbelikan dipelajari secara otodidak oleh tersangka.
Berawal dari bongkar pasang senjata angin kemudian berkembang untuk membuat senjata api.
“Kalau amunisi pabrikan yang diduga didapat dari rekannya yang sedang diburu,“ ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




