Polisi saat menunjukkan barang bukti berupa senjata api dan amunisi ilegal yang dijadikan barang bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan Amunisi 982 Butir (402 Btr Cal 5.56, 198 Btr Cal 22, 68 Btr Cal 30, 152 Btr Cal 7.62x59m, 147 Btr Cal 7.62x51m, 14 Btr Cal 9m dan 1 Btr Cal 762), Piranti untuk membuat senjata, Mobil pick jenis Suzuki, Senpi Rakitan 5 Cuk (2 Panjang dan 3 Pendek)
Pengungkapan di Papua Barat
Pengungkapan kemudian dikembangkan ke Papua Barat, dan diperoleh jaringan tersangka Eko Sugiyono, yang berada di Manokwari.
Kemudian Satgas Gakkum ODC memberikan informasi kepada Jajaran Polda Papua Barat melakukan penyelidikan terhadap tersangka Eko Sugiyono.
Tim Jatanras Ditreskrimum Papua Papua melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan Eko Sugiyono, di rumahnya Kp. Soribo – Manokwari.
Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di bunker cor keramik dalam tanah pada kamar tidur.
Barang bukti yang diamankan yakni, Senpi Pendek 2 Pucuk (FN dan G2 Colt's), Amunisi 1.147 Butir (578 Btr Cal 7.62, 586 Btr Cal 5.56, 190 Btr Cal 9x19, 47 Btr 45m, 1 Btr 28m, 1
Btr 78m, 43 Btr Hampa Cal 5.56, 1 Btr Karet Cal 5.56), Magasen 7 Buah, Selongsong 1 Butir, Popor Senjata Rakitan 3 Buah, Besi Laras Rakitan 1 Buah, Handphone 1 Unit.
Pengungkapan di Yogyakarta
Sedangkan pada tanggal 9 Maret 2025, tersangka Eko Sugiyono mengaku masih menyimpan 4 Pucuk senpi yang berada di rumah Adi Pamungkas yang ada di Sendang Mulyo Kabupaten Sleman. Terdiri dari, senpi 2 cuk senpi SS1,1 cuk M16, 1 cuk Mouser.
Kemudian Kasatgas Gakkum berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta (Kapolda DIY dan Dirreskrimum Polda DIY) dalam rangka bantuan penangkapan terhadap tersangka Adi Pamungkas
Tim Jatanras Polda DIY yang dipimpin Dirreskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan di Sendang Mulyo Kabupaten Sleman, pada pukul 15.47 WIB.
Polsisi berhasil mengamankan tersangka Adi Pamungkas, saat berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 4 Pucuk Senpi dan 262 butir Amunisi (100 Btr Cal 9m, 9 Btr Cal 45, 14 Btr Cal 7.62, 139 Btr Cal 5.56).
Tim Jatanras Polda DIY selanjutnya membawa tersangka Adi Pamungkas beserta brang bukti senjata api dan amunisi ke Mapolda DIY guna dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 12 pucuk senjata api (6 CUK PANJANG DAN 6 CUK PENDEK) terdiri dari, 4 CUK SS1, 1 CUK M16, 1 CUK MOUSER, 4 CUK PISTOL G2 PINDAD, 1 CUK FN 45, 1 CUK G2 COLT'S.
Sedangkan senpi rakitan sebanyak 5 cuk, 2 panjang dan 3 pendek, sedangkan untuk amunisi sebanyak 3.573 butir, 1.759 CAL 5.56 MM, 892 CAL 7.62 MM, 554 CAL 9 MM, 198 CAL 22 MM, 68 CAL 30 MM, 56 CAL 45 MM, 43 HAMPA CAL 5.56 MM, 1 CAL 78 MM, 1 KARET CAL 5,56 MM dan 1 CAL 28 MM.
(rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




