"Keempat, perlu dipikirkan pula komunitas-komunitas atau warga yang selama ini sudah bekerja sama dengan perusahaan setempat dalam pengembangan program sosial-ekonomi, kelestarian lingkungan, dan lainnya yang sudah berjalan. Peran tim TJSL eksistensinya tak lebih pada domain koordinasi dan konsultatif," papar Lujeng memberikan saran.
"Kelima, di raperda TJSL hanya terdapat sanksi administratif. Mestinya juga ada sanksi pidana jika dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum," katanya.
Menurutnya, poin-poin tersebut penting agar Perda TJSL memiliki kekuatan hukum dan dapat diimplementasikan secara fungsional.
Untuk mewujudkan hal itu, Lujeng meminta pansus di DPRD menggunakan prinsip good governance dalam pembahasan raperda TJSL.
"Artinya terdapat dialektika antara state (pemerintah dan DPRD), civil society (LSM, pers, plus ormas), dan dari kalangan private sector (perusahaan)," tuturnya.
"Proses konsultasi publik yang terbuka dan partisipatif ini penting dilakukan supaya jika nanti sudah sah menjadi regulasi resmi, selain memiliki derajat legitimasi yang kuat, juga fungsional dalam implementasinya," pungkasnya. (afa/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




