Tipiter Polda Jatim menunjukkan barang bukti LPG oplosan dan pupuk subsidi
Cara pengoplosan untuk Gas LPG bersubsidi dari tabung 3kg di tansit atau dipindah ke tabung 12 kg dan 50 kg bukan kategori non-subsidi.
Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode yang dicetak sendiri kemudian dijual dengan harga non-subsidi.
"Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," jelas Damus Asa saat konferensi Pers pengungkapan kasus, Selasa (4/3/2025).
Atas tindak pengoplosan LPG tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 300 juta dari waktu 2 bulan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas AKBP Damus Asa.
Sedangkan untuk dua tersangka penyalahgunaan pupuk dari harga subsidi dijual non-subsidi, 2 pelaku asal Kabupaten Lamongan telah diamankan. Dalam praktiknya telah berjalan selama 2 tahun.
“Cara kerja penjualan pupuk subsidi ini cukup sederhana di mana pupuk yang tertimbun tahun lalu karena tidak habis kemudian dijual ulang dengan harga tinggi di luar kabupaten. Jadi pupuk ini harusnya dijual di kelompok Tani di kabupaten dalam tidak boleh diluar, dan harganya harus subsidi,” pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




