Edarkan Ganja, Pria di Tanjung Perak Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Edarkan Ganja, Pria di Tanjung Perak Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (dok. Ist)

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, SS mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan R. Keuntungan yang didapat dari setiap paket kecil ganja mencapai Rp15.000.

Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, dan tengah memburu R untuk mengungkap lebih luas rantai distribusi narkotika ini.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara yang berat.

Sementara itu Kasi Humas AKP Rina Shanty saat dihubungi wartawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Surabaya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Kami juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO