Salah satu gerai minimarket yang ada di Bojonegoro
Sekadar informasi, Satpol PP Bojonegoro beberapa waktu lalu telah melayangkan 2 kali surat teguran kepada 6 pemilik minimarket yang tak berizin.
Yakni 2 gerai Alfamart di Desa Semanding dan Ngampel, serta 4 Indomaret di Jl. WR Supratman, Panglima Polim, Panglima Sudirman, dan Rajekwesi.
selama 7 hari usai terbitnya SP pertama, belum ada respons dari pihak minimarket. Sehingga Satpol PP akhirnya menerbitkan surat SP kedua pada 10 Februari 2025.
Jika SP ketiga sudah dilayangkan, kemudian persyaratan tidak kunjung dilengkapi, Satpol PP akan menutup paksa minimarket yang beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
Namun sebelum melakukan penutupan, Satpol PP akan menerbitkan surat pemberitahuan penutupan yang akan dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




