Ilustrasi. Foto: Ist
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban menyoroti keberadaan menara telekomunikasi yang disinyalir berdiri tanpa izin. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, usai menerima aduan.
"Ini berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Pertamina Pecat 2 Sopir Tangki di Tuban atas Dugaan Pencurian, Ketua Komisi II Bantah Tuduhan
- Proyek SR Sebabkan Rumah Warga Retak, Komisi I DPRD Tuban Panggil Waskita Karya
- Keluhan Kabel Semrawut, Satpol PP Tuban Ultimatum Provider Internet
Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyatakan bahwa banyak menara telekomunikasi yang sudah berumur 10 tahun ke atas, bahkan ada yang hampir dan lebih dari 20 tahun. Sehingga, harus dilakukan kajian laik fungsi bangunan yang memang sudah diwajibkan dan ditetapkan Undang-Undang.
"Kajian dilakukan adalah berfungsi untuk mengetahui kelayakan suatu bangunan, di mana sudah diatur dalam PP nomor 16 tahun 2021," kata politikus PKB ini.
Selain itu, kata Roni, SLF atau sertifikasi layak fungsi harus segera dilakukan oleh pemilik bangunan yang usia bangunannya lebih dari 20 tahun.
Menurut dia, menara telekomunikasi merupakan salah satu bangunan yang harus memiliki SLF. Sebab, struktur bangunannya adalah besi baja, di mana nilai korosi struktur bisa berdampak kepada kekuatan bangunan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




