Nur Aziz (dua dari kanan) saat mendampingi pelapor di Mapolres Tuban
Operator alat berat dalam melakukan perobohan pagar rumah milik kliennya tidak bekerja sendiri. Tapi ada yang mengarahkan dan membantu juga.
Atas dasar itu, Aziz menilai jika terlapor harus disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan meminta penyidik untuk melakukan penyidikan secara cermat, cepat, dan profesional.
Selain itu, Aziz menerangkan jika Pasal 170 ayat 1 KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming), di mana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan jika kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
"Belum, Mas, tapi semua saksi sudah. Tinggal ahli pidana saja belum, karena pemeriksaan ahli terakhir setelah saksi-saksi selesai. Ada tambahan periksa ahli pidana, setelah itu gelar dan penetapan tersangka," tutupnya. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




