Kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini kesal karena dilarang korban menjual pohon sengonnya. Maka terjadilah peristiwa itu," cetusnya.
Pelaku sudah diamankan petugas beserta barang buktinya, yakni sebuah cangkul gagang kayu dan kaos warna biru tua. Sementara, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kristen Mojowarno guna perawatan intensif.
"Korban menderita luka robek dikepala dan membutuhkan perawatan medis," ucap Musthoib.
Saat ini, polisi tengah bekerja sama dengan psikiater di RSUD Jombang untuk memastikan kejiwaan tersangka.
"Jika nanti terbukti bersalah, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berat," kata Musthoib. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




