Majelis Hakim PN Gresik Tolak Alih Penahanan 2 Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan PT BJL

Majelis Hakim PN Gresik Tolak Alih Penahanan 2 Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan PT BJL Hakim PN Gresik Sarudi saat menyidangkan dugaan penipuan developer Perum Royal City. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/1/2025).

Sidang dipimpin majelis hakim Sarudi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni Ji'in.

Sementara saksi korban lainnya, yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin depan.

Adapun, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan, dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.

Pada sidang kali ini, saksi Ji'in yang dihadirkan ke persidangan merupakan saksi pemilik tanah di area Perumahan Royal City.

Dalam kesaksiannya, Ji'in menyampaikan, bahwa dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Namun tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepakatan harga.

Pada sidang ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Soka mengajukan permohonan pengalihan penahanan kedua kliennya. Namun, Majelis Hakim Sarudi menolak permohonan tersebut.

Majelis Hakim menyampaikan sidang ditunda Senin depan dengan agenda memeriksa saksi korban.

Sementara itu, JPU PN Gresik Paras Setio menyatakan pada sidang lanjutan pihaknya akan menghadirkan lima saksi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO