Prabowo Subianto. Foto: Sindonews.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim yang memvonis ringan koruptor. Terutama para koruptor yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu dilontarkan saat acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
BACA JUGA:
- Kiai Asep Berharap Indonesia Keluar dari BoP, Ketua PWNU Jabar: Kiai Asep Dibutuhkan NU
- Prabowo Undang Sejumlah Tokoh ke Istana, Bahas Isu Geopolitik
- Kesepakatan Prabowo-Trump: Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Respons LPPOM dan MUI
- Trump Suka Mendekte, PP Muhammadiyah Khawatir Prabowo Melunak Perjuangkan Palestina
Dilansir detik.com, dalam acara itu Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliunan.
Tampaknya kasus yang disinggung Prabowo mengarah pada kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Tapi Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara.
Dalam acara itu Prabowo sempat memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara tersebut. Prabowo mendorong agar Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurut Prabowo, perlu divonis 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding ngga? naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pengarahannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




