Presiden Prabowo Minta Vonis 50 Tahun Bagi Koruptor yang Rugikan Negara Triliunan

Presiden Prabowo Minta Vonis 50 Tahun Bagi Koruptor yang Rugikan Negara Triliunan Prabowo Subianto. Foto: Sindonews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim yang memvonis ringan . Terutama para yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu dilontarkan saat acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Dilansir detik.com, dalam acara itu Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliunan.

Tampaknya kasus yang disinggung Prabowo mengarah pada kasus korupsi dengan . Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Tapi Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara.

Dalam acara itu Prabowo sempat memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara tersebut. Prabowo mendorong agar Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurut Prabowo, perlu divonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding ngga? naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pengarahannya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden RI Prabowo Subianto Siapkan Strategi Ciptakan Lapangan Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO