Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Ist.
Malah, lanjutnya, tim yang melakukan penangkapan saat itu, justru dilarang untuk melakukan penyidikan.
“Barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan,” ujar Novel.
Dampak dari KPK yang berhasil melakukan OTT justru diberi sanksi.
Selain itu, penyidik Rossa Bekti dipulangkan ke Polri, namun ditolak karena masa tugasnya di KPK belum selesai.
Satu orang dari kejaksaan dikembalikan, serta beberapa pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga dipindah tugaskan oleh Firli Bahuri.
Dari kejadian itu, Ia menduga bahwa kasus Harun Masiku melibatkan elite tertentu.
“Apakah ada kaitannya? Hanya Firli dkk yang tahu,” pungkas Novel.(rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






