Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani (kanan), saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.
"Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor 55,44 gram atau setengah ons," ucap Yani.
Piton mengaku mengambil barang dari wilayah Sidoarjo atas perintah atau kendali EB melalui telepon. Piton sendiri berdalih tidak pernah bertemu langsung dengan EB.
"Saya ditelepon untuk mengambil barang sabu-sabu di Sepanjang untuk diedarkan di Jombang. Waktu itu mengambil 100 gram (1 ons)," akunya.
Menurut dia, 50 gram sabu-sabu telah disebar diletakkan di berbagai lokasi, seperti di kuburan, tembok belakang masjid hingga tepi jalan raya. Cara atau modus itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi.
"Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini," katanya.
Piton mengaku, dari per gram sabu-sabu dia mendapatkan imbalan 0,5 gram. Nah, sebagian sabu dari imbalan atau upah itu ada yang dikonsumsi sendiri, ada pula yang dijual ke temannya. Uang dari hasil penjualan barang haram digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya.
Saat ini, kedua pemuda yang merupakan residivis dalam kasus sama tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Yani. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




