Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani (kanan), saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat pengamanan Natal 2024, dan tahun baru 2025 (Nataru). Mereka berinisial DAF (25), warga Dusun Sambong Santren, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan ZA alias Piton (29), dari Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa penangkapan bermula pada Sabtu 21 Desember, saat itu polisi fokus operasi lilin mengamankan Nataru 2024.
"Pada saat patroli pengamanan, anggota (polisi) mendapati adanya pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Dia membuang sebuah benda ke atap," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Ternyata, lanjut Yani, barang yang dibuang pemuda itu merupakan pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsi, sehingga dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang terlarang didapatkan dari DAF.
"Sekitar jam 18:30 WIB, petugas menangkap DAF di Pinggir jalan raya Pattimura Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp82.000," paparnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, DAF mengaku tak bekerja sendirian. Ia melakukan kejahatan tersebut bersama ZA alias Piton.
"Piton dapat ditangkap anggota ketika melintas di Jl Kusuma Bangsa Desa Pulo Lor, Jombang. Saat itu dia mengemudikan mobil xenia nopol AG 1711 LV, yang sekarang kami jadikan barang bukti," kata Yani.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Piton yakni 21 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital; 5 buah PCR tubes Kecil; 4 buah PCR tubes besar serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




