Korban Erimawati (tengah) didampingi penasehat hukum saat melapor ke Polres Tuban. Foto: Achmad Choirudin/BANGSAONLINE
"Tak hanya membawa nama Bupati, terlapor ini juga sempat menjanjikan saya menjadi penyelenggara Pemilu juga," jelasnya.
Sebelum melaporkan ke Polisi, Erimawati bersama suaminya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, tak ada respon baik dari terlapor.
Sementara itu, Penasehat Hukum terlapor, Nur Aziz, menambahkan bahwa kliennya melaporkan Mukhlisin atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud di pasal 378 atau 372 KUHP.
"Awal mulanya terlapor mengajak kerja sama di PT milik rekanan terlapor bernama PT Pandhawa Lima. Lalu pelapor diminta untuk memberi modal dengan jumlah total Rp 856 juta. Namun uang itu tidak digunakan untuk proyek kerja sama itu," beber Ketua DPC Ikadin Tuban ini.
"Terlapor menjanjikan mau mengembalikan uang tersebut dan pelapor mau menunggu. Namun saat pelapor menagihnya, terlapor malah marah dan memblokir nomor telepon pelapor," sambungnya.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya aduan itu.
"Pengaduan sudah kami terima saat ini sedang tahap penyelidikan ditangani Unit Pidek Satreskrim Polres Tuban" tutupnya. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




