Konferensi pers pengungkapan rokok ilegal di Mapolrestabes Surabaya
"Kemudian kita periksa dan setelah dibuka ada 145 koli. Itu ada rokok polos tanpa pita cukai merek SS. Selanjutkan kita lakukan pemeriksan awal kepada pengemudi, kemudian untuk tindak lanjutnya dari Bea Cukai Kanwil 1 Jatim," lanjutnya.
Sementara Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni menambahkan, dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kita estimasikan harganya Rp 2,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,5 miliar untuk sejumlah 145 karton rokok merek SS," tambahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, sejak tanggal 12 Desember 2024 penangkapan kurir truk pengiriman rokok tanpa cukai (ilegal) pihak Polrestabes Surabaya masih belum berhasil menangkap distributor maupun produsen rokok ilegal.
Dari hasil survei yang dilakukan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, diketahui, peredaran rokok yang berada di kota besar Surabaya dan sekitarnya cukup memprihatinkan.
Setidaknya hampir pasar Tradisonal hingga pedagang kelontong banyak ditemui penjualan rokok tanpa cukai.
Namun atas kasus ini, Fatoni berkomitmen untuk mengembangkan dan mengungkap seluruh aktor yang berada dibalik peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
"Kita akan kembangkan terus bersama-sama dengan jajaran kepolisian, sampai dengan tuntas dan bukan hanya pada kurir tapi juga kepada siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan melakukan pengiriman bahkan produsennya," pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk setiap karton berisi 80 slop rokok ilegal. Sehingga, total kurang lebih ada 116 ribu pack rokok yang kini diamankan petugas gabungan, beserta sebuah truk sarana pengiriman. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




