Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan Pemusnahan rokok dan miras ilegal secara simbolis yang dilakukan Bea Cukai Madura bersama aparat terkait di KPPN Pamekasan

"Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp49.102.147.920. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp32.920.319.056," paparnya.

Alim merinci, jutaan batang dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari sejumlah penindakan. Baik yang dilakukan Bea Cukai Madura secara mandiri maupun bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemda di Madura.

"Hasil operasi bersama dengan Satpol Sumenep sebanyak 127.048 batang (tahun 2023), Satpol PP Pamekasan sebanyak 18.080 batang (tahun 2023), dan 96.000 batang (tahun 2024), Satpol PP Sampang sebanyak 50.620 batang (tahun 2023) dan 796, 160 batang (tahun 2024), serta Satpol PP Bangkalan sebanyak 871.380 batang (tahun 2023) dan 937.800 batang rokok illegal (tahun 2024)," tuturnya.

Alim menjelaskan, pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

"Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura dan nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura," tutupnya. (dim/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO