Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya
Rekomendasi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran administratif di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami kemudian melakukan kajian sesuai PKPU nomor 15 tahun 2024 dimana jika ada potensi pelanggaran administrasi KPU tidak boleh langsung memutuskan untuk dilakukan PSU. Dan setelah kami kaji, di Kota Blitar tidak akan dilakukan PSU," ujar Rangga, Selasa (3/12/2024).
Hal itu, lanjut Rangga, telah diputuskan dalam pleno yang digelar pada 2 Desember 2024 hingga pukul 23.00 WIB.
"Rekomendasi tersebut hanya bersifat potensi, yang sempat mengakibatkan penundaan pada beberapa tahapan, termasuk di tingkat kota. Alhamdulillah, tadi malam pukul 23.00 WIB, kami telah menetapkan dalam rapat pleno tingkat kota bahwa PSU tidak diperlukan," imbuhnya.
Selanjutnya, tahapan Pilkada Kota Blitar 2024 akan dilanjutkan dengan proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat kota pada Rabu (4/12/2024).
"Setelah ini kami akan melanjutkan kembali tahapan pleno rekapitulasi tingkat kota pada 4 Desember," pungkas Rangga. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




