DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir bersama Ketua Komisi II Wongso Negoro saat memimpin rapat dengan OPD terkait membahas usaha tambak udang. Foto: SYUHUD/BO

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, meminta usaha tambak udang milik CV Arkhaq Putra di , Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, , berhenti beraktivitas hingga semua perizinan dilengkapi.

"Harus dihentikan hingga semua perizinan bisa dilengkapi sesuai dengan hasil rekomendasi," ucap Syahrul Munir, Senin (25/11/2024).

Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Gresik setelah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang memprotes keberadaan usaha tambak udang. RDP dilakukan Komisi II (membidangi pertambakan) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

OPD tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu (DPM-PTSP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP.

RDP juga mengundang Kades Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura, Kades Kepuhlegundi Kecamatan Tambak, serta perwakilan pemilik tambak.

Ada 8 rekomendasi yang dihasilkan RDP kepada pemilik usaha tambak udang. Pertama, Komisi II DPRD meminta pemilik CV Arkhaq Putra selaku pemilik usaha tambak melengkapi perizinan usaha tambak udang di , Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura.

Kedua, Komisi II beserta OPD terkait memfasilitasi penyelesaian perizinan CV Arkhaq Putra. Ketiga, DLH melakukan pematauan air limbah sebulan sekali dan melakukan pemantauan emisi gas dari genset enam bulan sekali.

Keempat, Dinas Lingkungan Hidup merekomendasi dapat melengkapi izin pemanfaatan air laut. Kelima, DLH dapat memperbaiki kinerja IPAL sehingga semua parameter dapat memenuhi baku mutu.

Keenam, Dinas Perizinan dapat merekomendasi agar CV Arkhaq Putra melakukan proses perizinan cara budi daya ikan yang baik (CBIB).

Ketujuh, Dinas Kelautan dan Perikanan merekomendasikan agar CV Arkhaq Putra segera menyelesaikan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), dan kedelapan, Komisi II dan pmpinan DPRD merekomendasikan perzinan wajib dipenuhi dan ditaati.

"Jika perizinan tidak ada, maka usaha tambak udang di , Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, wajib dihentikan sampai terpenuhinya semua perizinan," terang Syahrul.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, meminta delapan rekomendasi tersebut dipatuhi oleh pemilik usaha tambak.

"Jika delapan rekomensi tak dijalankan, maka usaha tambak udang wajib berhenti. Kami juga meminta dinas terkait untuk memfasilitasi pemilik untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan," pintanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO