Dr KH Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) saat menerima Prof Dr KH Asep Saifudddin Chalim, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur di kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Jalan Thamrin Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: bangsaonline
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dr KH Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratussyaikh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari mengaku tak pernah mau menjawab ketika ditanya tentang konflik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurut Gus Irfan, banyak yang tanya tentang konflik PBNU. Tapi tokoh NU yang kini Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia itu tak pernah mau menjawab.
BACA JUGA:
- Jarang Orang Kaya Demawan, Ketua PWNU DKI Jakarta: Jadilah Orang seperti Kiai Asep
- Dahlan Iskan Pernah Tak Naik Kelas karena Sibuk Manggung Ikut Orkes
- Keren! Bahas Financial Freedom, Dahlan Iskan Tampil Energik di Depan Santri MBI Amanatul Ummah
- Goes To Campus UAC, Gubernur Lemhanas: Dari Rahim Pesantren Lahir Indonesia
“Saya tak pernah menjawab. Saya suruh tanya dia (Puji Raharjo),” kata Gus Irfan Yusuf Hasyim ketika menerima kunjungan silaturahim Prof Dr KH Asep Saifudddin Chalim, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur di kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Jalan Thamrin Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Puji Raharjo adalah Ketua PWNU Lampung yang sekarang menjabat Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Saat pertemuan itu Puji Raharjo dan staf yang lain mendampingi Gus Irfan selaku Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Meski demikian saat menerima Kiai Asep dan rombongan itu, Gus Irfan Yusuf Hasyim sempat berkomentar.
“Jika NU ingin baik, miqatnya jangan pakai uang,” tegas Gus Irfan Yusuf datar.
Gus Irfan adalah putra KH Muhammad Yusuf Hasyim, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng (1965-2006).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




